Hukum Adzan dari Radio Tape dan Mengambil Upah dari Adzan
HUKUM ADZAN LEWAT RADIO TAPE DAN SEMISALNYA
Pertanyaan
Apa hukum adzan dengan radio, yakni ketika datang waktu adzan menyalakan tape atau radio rekaman untuk adzan atau suara muadzin (mengumandangkan) adzan?
Jawaban
Alhamdulillah.
Adzan dari tape, radio atau dari satu tempat dan dikirimkan lewat kabel ke masjid lainnya adalah bid’ah yang baru.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya:”Apakah adzan (hukumnya) sunnah untuk shalat wajib dan apa hukumnya (menggunakan) alat rekaman (tape) jikalau muadzin tidak bagus (adzannya)?”.
Mereka menjawab :”(hukum) adzan adalah fardhu kifayah, tambahan dari itu (adzan adalah) pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dan seruan (menunaikan shalat). Maka tidak cukup dilaksanakan ketika masuk waktu shalat (dengan) mengiklannkan apa yang telah direkam sebelumnya. Dan bagi umat islam pada setiap (institusi) yang ditunaikan shalat (didalamnya), (hendaklah) memilih diantara mereka yang bagus (dalam melaksanakan) tugasnya ketika masuk waktu shalat”.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq ‘Afifi, Sykeh Abdullah bin Ghadyan
Dan (Lajnah Daimah) ditanya juga: “Sungguh saya telah mendengar dari sebagian orang di negara-negara Islam (bahwa) mereka merekam di kaset radio (suara) adzan haromain syarifain (Mekkah dan Madinah) dan menaruh radio di depan pengeras suara (dan mengumandangkan) adzan sebagai pengganti muadzin. Apakah diperbolehkan shalat? (tolong) disertai dalil dari kitab dan sunnah dengan komentar sedikit?
Mereka menjawabnya : “Sesunggunya tidak cukup adzan yang disyareatkan untuk shalat wajib (dengan mengumandakan) adzan dari kaset rekaman adzan. Bahkan seharusnya muadzin (mengumandangkan) adzan sendiri untuk (menunaikan) shalat. Sebagaimana (ada) ketentuan dari perintah Nabi sallallahu’alaihi wasallam untuk adzan. Dan asal dari perintah adalah (hukumnya) wajib. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/66,67]
Telah menetapkan Majlis Al-Fiqhi Al-Islamy di Rabithoh ‘Alam Islamy pada Dauroh kesembilan di Mekkah hari Sabtu tahun 1406 H berikut ini:
“Sesungguhnya mencukupkan diri dengan mengumandangkan adzan di masjid-masjil ketika masuk waktu shalat dengan perantara alat rekam (tape) atau semisalnya adalah tidak diterima. Dan tidak diperkenankan melaksanakan ibadah ini, serta tidak mendapatkan adzan yang disyareatkan. Seharusnya bagi umat islam (menunaikan) adzan pada setiap waktu diantara waktu-waktu shalat pada setiap masjid sebagaimana (telah) diwariskan umat islam sejak zaman Nabi dan Rasul kita Muhammad sallallahu’alaihi wasallam sampai sekarang
Wallahu’alam
Disalin dari islamqa
HUKUM MENGAMBIL UPAH MENGUMANDANGKAN ADZAN
Pertanyaan : Apakah hukumnya orang yang adzan hanya untuk mendapatkan upah (gaji)?
Jawaban : Pertama, harus kita ketahui bahwa apa yang diberikan oleh pemerintah berupa mukafaah (upah) untuk para imam dan muadzin bukanlah gaji, akan tetapi merupakan pemberian dari baitul mal bagi orang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan umum, seperti guru, imam, muadzin, qadhi, amir dan yang serupa dengan hal itu.
Ini bukan termasuk gaji sehingga kita mengatakan sesungguhnya gaji terhadap ibadah tidak boleh, akan tetapi ia merupakan pemberian dari baitul mal (kas negara) bagi orang yang melaksanakan tugas ini. Akan tetapi masih ada satu masalah: bolehkah imam atau muadzin berkata: Aku adzan untuk mendapatkan uang (gaji), atau aku menjadi imam untuk mendapatkan uang (gaji)?
Jawabannya adalah, Janganlah engkau berniat seperti itu. Niat ini menggugurkan pahala ibadahmu, dan engkau tidak akan memperoleh pahala adzan, pahala imam, pahala menjadi qadhi dan pahala mengajar. Berniatlah bahwa engkau mengajar dan sesungguhnya engkau menerima yang diberikan pemerintah kepadamu untuk membantu kehidupanmu.
Apabila engkau sudah melakukan hal itu, sesungguhnya pemberian tidak terlewat darimu dan niat yang ikhlas tetap bersamamu. Namun terkadang syetan bisa mengalahkan manusia sehingga ia berkata: apakah aku adzan hanya untuk pemberian ini? Apakah aku mengajar hanya karena upah ini? Maka seperti inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam, “Sesungguhnya orang yang melaksanakan ibadah hanya untuk mendapatkan harta maka ia tidak mendapatkan apapun di akhirat“.[1] Bahkan di akhirat ia tidak mendapatkan apapun jua. Yang penting kita mengajak manusia untuk meluruskan niat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Liqaati babil maftuh/ pertanyaan no.729.
[Disalin dari حكم أخذ الأجرة على الأذان Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1]Lihat: Majmu’ Fatawa 10/716-717 dan 26/16-17-20.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4586-hukum-adzan-dari-radio-tape-dan-mengambil-upah-dari-adzan.html